Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merespons hasil sidang etik Polri yang memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, keputusan Polri tidak memecat Eliezer menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Edwin menilai Polri memahami jika perbuatan yang dilakukan Eliezer merupakan sebuah keterpaksaan. Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali.
Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E, Tetap Bisa Berkarir di Instansi Polri
Terakhir, LPSK menyebut Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang.
Baca Juga: Polri Tak Berhentikan Richard Eliezer, Pengacara: Sesuai Harapan Keluarga