Polri Tak Berhentikan Richard Eliezer, Pengacara: Sesuai Harapan Keluarga

Rabu, 22 Februari 2023 | 20:17 WIB
Polri Tak Berhentikan Richard Eliezer, Pengacara: Sesuai Harapan Keluarga
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polri karena sudah memutuskan untuk tidak memecat kliennya dari kepolisian.

"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ronny berujar, hasil sidang kode etik Eliezer itu sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga.

"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu," jelas Ronny.

Baca Juga: Bharada E Tetap di Polri, Sidang Etik Ricky Rizal Akan Digelar Usai Putusan Pidana Inkrah

Sebagai informasi, Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Setidaknya ada sembilan pertimbangan Richard Eliezer tidak diberhentikan dari kepolisian. Berikut rinciannya:

  1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
  2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
  3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
  4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
  5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
  6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.
  7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
  8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
  9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI