Suara.com - Jonathan Latumahina, sosok petinggi Pengurus Pusat (PP) GP Ansor mengalami kejadian yang tidak mengenakkan terhadap putranya, David.
David dikeroyok oleh Mario Dandy Satrio, sopir mobil Jeep Rubicon yang merupakan anak pejabat pajak yang diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo pada Senin (20/2/2023) malam. Mario Dandy bersama beberapa rekannya menyekap David dan membawanya ke sebuah gang gelap di Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Profil Jonathan Latumahina
Nama Jonathan Latumahina sontak mencuat di publik. Publik kini mulai menggali informasi tentang dirinya, termasuk profilnya.
Adapun Jonathan Latumahina merupakan salah satu tokoh ternama di tengah GP Ansor. Lantaran merupakan anggota GP Ansor, ia berada di bawah komando Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
GP Ansor merupakan salah satu Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan dan kemasyarakatan.
Tak banyak yang diketahui tentang Jonathan, namun dirinya aktif di media sosial membagikan potret kegiatan GP Ansor melalui media sosial pribadi di Twitter dan TikTok.
Putra Jonathan Latumahina jadi korban pengeroyokan
David, putra Jonathan Latumahina dikeroyok oleh Mario Dandy. Adapun pelaku disebut-sebut sebagai putra dari seorang pejabat pajak.
Baca Juga: Warganet Rujak Ditjen Pajak RI: Pejabat Anda Kaya Sekali Ya?
Penganiayaan terjadi saat David sedang berada di rumah temannya. Ketika itu David membagikan lokasinya pada sang mantan kekasih, sebagaimana yang disampaikan oleh akun @LenteraBangsaa_.
"Menurut saksi, 20 Februari 2023 Korban sedang bermain di rumah temannya, kemudian korban di WA mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar," terangnya.
Ia kemudian dibujuk oleh MDS yang telah membawa beberapa rekannya agar David mau ikut mereka ke sebuah gang gelap. Sontak, MDS menghajar David bersama rekan-rekannya.
David babak belur hingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya). Kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu di depan (ada 4 orang di dalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut MDS berhasil ditangkap oleh sekuriti kompleks dan diserahkan ke Polsek Sanggrahan.
Ade Ary menyebut pelaku telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Motif pelaku menghajar David dengan membabi buta masih didalami oleh kepolisian. Polisi juga belum dapat menggali keterangan dari David lantaran masih dirawat di rumah sakit.
"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ungkap Ade Ary.
Kontributor : Armand Ilham