Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memastikan akan memberikan subsidi kendaraan listrik dalam waktu dekat. Lalu kapan subsidi kendaraan listrik berlaku?
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan subsidi kendaraan listrik mulai bulan Maret 2023 ini. Seperti apa wacana subsidi kendaraan listrik ini bakal diwujudkan?
Subsidi motor listrik akan diberikan sejumlah Rp 7 juta. Sementara itu, untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian unit yakni sebesar 11 persen. Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mencari insentif untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak.
Hal ini sebagaimana pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin dalam keterangannya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan pembahasan terkait insentif motor bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang bertujuan untuk mencapai Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
Arif mengatakan bahwa insentif kendaraan listrik ini diberikan untuk konversi atau kendaraan baru yang dapat mendorong keterjangkauan masyarakat dalam menggunakan kendaraan bebas emisi karbon.
Konversi Motor Listrik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan 1.000 bengkel bersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi konversi motor listrik di Indonesia.
Baca Juga: Wuling Tampilkan Dua Unit Air EV dengan Sentuhan Berbeda di IIMS 2023
Pemerintah menargetkan konversi kendaraan listrik yakni 50.000 unit. Apabila telah memenuhi target, Kementerian Perhubungan akan mengembangkan bengkel dan menerbitkan sertifikat layak/berstandar.