Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). Jokowi menitipkan agar lahan yang sudah memiliki surat itu tidak ditelantarkan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menyerahkan 514 SK Perhutanan Sosial untuk 59 ribu kepala keluarga dan total luas lahan 321 hektar. Selain itu, ia juga menyerahkan 19 SK hutan adat dan 46 SK TORA.
"Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya, harus produktif, karena kita berikan itu agar lahan-lahan semua yang kita miliki itu produktif, jangan ditelantarkan," kata Jokowi.
Dalam prosesi penyerahan SK tersebut, Kepala Negara lantas mengajak penerima untuk berdialog. Salah satunya ialah Legiman, warga Balikpapan.
Saat ditanya-tanya oleh Jokowi, Legiman nampak belum mengetahui persis berapa luas lahan yang ia terima. Ia menyebut kalau SK-nya baru akan dibagikan nanti oleh ketua RT.
"Dapat berapa hektar? SK-nya tadi dapat berapa hektar?," tanya Jokowi.
"Wah, belum anu pak belum lihat lagi, haha, nanti dari Pak RT-nya lah," jawab Legiman.
"Dari?," tanya Jokowi lagi.
"Nanti Pak RT-nya yang anu," timpal Legiman.
"Oh, yang bagi Pak RT?," kata Jokowi berusaha meyakini Legiman.