Bharada E Tetap di Polri, Sidang Etik Ricky Rizal Akan Digelar Usai Putusan Pidana Inkrah

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:44 WIB
Bharada E Tetap di Polri, Sidang Etik Ricky Rizal Akan Digelar Usai Putusan Pidana Inkrah
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri belum mengagendakan sidang etik terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Jadwal sidang etik terhadap Ricky Rizal menunggu putusan pidananya dinyatakan inkrah.

"Kami masih menunggu sidang bandingnya. (Sidang etik) nanti menunggu putusan inkrah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Putusan sidang etik menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun. Dengan putusan itu, Richard Eliezer masih dipertahankan sebagai bagian dari Korps Bhayangkara.

Sidang etik terhadap Bharada E dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan inkrah.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri

Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Eliezer.

Sementara itu, Ricky Rizal Wibowo divonis pidana penjara 13 tahun, lebih berat dari putusan Eliezer, sehingga yang bersangkutan menyatakan banding.

Perkara pembunuhan berencana Brigdir J melibatkan lima orang terdakwa, selain Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo, juga ada Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf.

Sama seperti Ricky Rizal, tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf pidana 15 tahun. Ketiganya juga sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, selaku atasan Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer telah lebih dulu disidang etik pada 24 Agutus 2022 dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). [ANTARA]

Baca Juga: Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Yosua: Layak Diberi Kesempatan Kedua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI