Suara.com - Aksi debt collector yang membentak dan memaki petugas kepolisian viral di media sosial. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku geram dengan aksi penagih hutang itu. Mereka mengambil paksa kendaraan lalu memaki-maki anggota polisi.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram akun @kapolametrojaya, Rabu (22/2/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada saat debt collector mengambil paksa mobil seorang selebgram bernama Clara Shinta di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan serta melakukan aksi premanisme.
Baca Juga: Lakukan Tindakan Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Oleh karenanya, ia memerintahkan jajarannya agar segera melakukan penangkapan terhadap debt collector yang melakukan tindakan tersebut, serta membuat resah masyarakat.
Lantas, bagaimana kronologi polisi yang dibentak oleh debt collector tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sebelumnya, selebgram bernama Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector kepada Polda Metro Jaya pada hari Senin (20/2/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
Dalam laporannya tersebut, Clara menjelaskan bahwa peristiwa perampasan berawal pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh kawanan debt collector pada saat tiba di parkiran apartemen yang telah ia tempati sejak tanggal 8 Februari 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Berantas Aksi Premanisme Debt Collector di Jakarta
Pada saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan dalih pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata BPKB tersebut digadaikan oleh mantan suami Clara Shinta. Clara menyebut bahwa ia sempat mengajak pihak debt collector untuk melakukan negosiasi agar tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan pihak keluarga.
Namun, diakui oleh Clara pihak debt collector tersebut menolak permintaan tersebut dan tetap bersikukuh mengambil mobil miliknya.
Anggota polisi yang pada saat itu berada di lokasi kemudian mencoba melakukan mediasi di antara dua belah pihak. Ia bahkan meminta agar pihak debt collector membahas permasalahan tersebut secara lebih lanjut ke Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector malah menolak permintaan tersebut dan malah membentak-bentak polisi. Sejumlah berkas yang pada saat itu dipegang oleh pihak kepolisian tersebut kemudian dirampas oleh debt collector.
Clara pun akhirnya melaporkan peristiwa yang telah dialaminya kepada Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368, adn 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa