Rumah singgah Bung Karno yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani nomor 12 dirobohkan begitu saja. Diketahui, rumah tersebut pernah ditinggali oleh proklamator Soekarno pada tahun 1941 selama tiga bulan lamanya setelah bebas dari pengasingan di Bengkulu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Utut Ardianto akan melapor kepada Megawati Soekarnoputri atas diruntuhkannya cagar budaya rumah singgah dari Presiden Soekarno yang berada di Padang Sumatera Barat tersebut.
Tidak hanya melapor kepada Megawati yang merupakan Ketua Umum dari PDIP sekaligus anak dari Presiden Soekarno, Utut juga akan melakukan diskusi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Utut menyebut bahwa perobohan bangunan cagar budaya rumah singgah presiden pertama ini adalah hal yang sangat disayangkan.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal di Rutan Padang
Pada saat melihat rumah singgah Bung Karno tersebut, Utut didampingi oleh Ketua PDIP Sumatera Barat, Alex Indra Lukman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova dan pemilik lahan Soehinto Sadikin.
Ia kemudian menyayangkan tidak ada perhatian sejauh ini terhadap bangunan tersebut yang saat ini sudah rata dengan tanah.
Rencana akan dijadikan restoran
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa bangunan cagar budaya yang berada di Jalan A Yani nomor 12 Padang, Sumatera Barat yang merupakan lokasi tempat singgah Presiden Soekarno pada masa penjajahan Belanda dirobohkan oleh pemiliknya.
Belakangan diketahui bahwa rencananya bangunan tersebut akan dibangun untuk kemudian dijadikan sebuah restoran.
Baca Juga: Deretan Rumah Singgah dan Pengasingan Soekarno yang Bernilai Sejarah Tinggi
Pemilik rumah yang diketahui bernama Suwinto mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang ia beli pada tahun 2017 tersebut merupakan bangunan cagar budaya.
Ia mengaku sudah mendapatkan perizinan untuk menjadikan bangunan tersebut menjadi sebuah restoran.
Suwinto mengaku bahwa ia akan menunggu langkah dari Pemkot Padang terkait dengan bangunan tersebut.
Bangunan tersebut ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A01/2007 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang-Pasir-Padang Barat.
Disebutkan bahwa pada bulan Maret tahun 1942 silam, bangunan ini pernah digunakan sebagai tempat tinggal dari Ir. Soekarno.
Pada saat itu, Belanda takut Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Belanda menyusun rencana untuk memindahkan Soekarno dari Bengkulu ke luar negeri. Namun, pada saat akan diberangkatkan, kapalnya mengalami kerusakan.
Pemerintah Belanda pun memerintahkan Soekarno untuk dibawa ke Padang dan tinggal di bangunan yang telah dirobohkan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa