Asep menyebut dalam proses pengusutan TPPU Ricky, KPK akan melakukan penyelidikan pada setiap aliran dana yang bersumber dari korupsi.
Adapun Ricky diketahui menikmati uang dari hasil suap, gratifikasi, dan juga pencucian uang dengan total Rp 200 miliar.
Sementara itu, untuk Brigita sendiri mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta. Brigita menyebut nominal tersebut merupakan keseluruhan uang yang diterima dari Ricky.
Tidak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa Brigita menerima pemberian berupa mobil dari Ricky. Namun, diketahui kendaraan tersebut sudah termasuk ke dalam uang yang Rp 480 juta tersebut.
Brigita mengaku ada pemberian mobil kepadanya dan sudah menyerahkan semuanya kepada KPK.
Brigita mengaku telah memahami bahwa para penyidik KPK harus mengusut tuntas aliran dana korupsi dalam kasus TPPU ini. Ia menyebut tindakan yang telah diambil oleh KPK sudah sesuai dengan SOP.
Meskipun begitu, Brigita menyebut ia tidak mengetahui bahwa uang diberikan dari Ricky bersumber dari korupsi.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa pengembalian uang korupsi seperti yang dilakukan oleh Brigita tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang.
Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dan ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kabur Ke Luar Negeri, Bupati Ricky Ham Pagawak Masuk PNG Secara Ilegal Lewat Jalur Tikus
KPK Sita Aset 16 M, Buka Peluang untuk Periksa Brigita