Jejak Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak, Ada Peluang Dipidana Meski Kembalikan Uang?

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:04 WIB
Jejak Brigita Manohara di Kasus Ricky Ham Pagawak, Ada Peluang Dipidana Meski Kembalikan Uang?
Presenter TV Swasta Brigita P. Manohara (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa kembali sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nama seorang presenter televisi, yakni Brigita Manohara kembali diungkit dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah bernama Ricky Ham Pagawak (RHP).

Ricky diduga kuat menerima suap dan juga gratifikasi terkait dengan proyek dan juga infrastruktur di Mamberamo Tengah.

Sebelumnya, Brigita telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Juli 2022. Pada saat itu, Brigita mengaku menerima uang dari Ricky Ham Pagawak.

Uang tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesinya sebagai seorang wartawan. Brigita menyebut ia tidak mempunyai hubungan yang khusus dengan Ricky dan ia mengaku menjadi konsultan komunikasi politikus Demokrat tersebut.

Baca Juga: Kabur Ke Luar Negeri, Bupati Ricky Ham Pagawak Masuk PNG Secara Ilegal Lewat Jalur Tikus

Beberapa waktu kemudian, setelah ia diperiksa, Brigita mengembalikan uang yang telah diterima olehnya ke negara melalui KPK. Hal tersebut dikarenakan uang tersebut bersumber dari korupsi Ricky Ham Pagawak.

KPK menyebut akan melakukan analisa dari keterangan, serta aliran dana yang telah diterima oleh Brigita.

Setelah memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, dan mendapatkan cukup bukti, pada tanggal 23 Desember 2022 lalu lembaga anti-rasuah tersebut menetapkan Ricky sebagai tersangka dalam kasus TPPU, meskipun pada saat itu statusnya masih buron.

Kemudian, nama Brigita kemudian kembali mencuat setelah Ricky yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kurun waktu 7 bulan yang lalu, ditangkap oleh KPK.

Menerima Rp480 Juta dari 200 M

Baca Juga: Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa aliran dana yang telah diterima oleh Brigita dari Ricky terkait dengan TPPU.

Asep menyebut dalam proses pengusutan TPPU Ricky, KPK akan melakukan penyelidikan pada setiap aliran dana yang bersumber dari korupsi.

Adapun Ricky diketahui menikmati uang dari hasil suap, gratifikasi, dan juga pencucian uang dengan total Rp 200 miliar.

Sementara itu, untuk Brigita sendiri mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta. Brigita menyebut nominal tersebut merupakan keseluruhan uang yang diterima dari Ricky.

Tidak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa Brigita menerima pemberian berupa mobil dari Ricky. Namun, diketahui kendaraan tersebut sudah termasuk ke dalam uang yang Rp 480 juta tersebut.

Brigita mengaku ada pemberian mobil kepadanya dan sudah menyerahkan semuanya kepada KPK.

Brigita mengaku telah memahami bahwa para penyidik KPK harus mengusut tuntas aliran dana korupsi dalam kasus TPPU ini. Ia menyebut tindakan yang telah diambil oleh KPK sudah sesuai dengan SOP.

Meskipun begitu, Brigita menyebut ia tidak mengetahui bahwa uang diberikan dari Ricky bersumber dari korupsi.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa pengembalian uang korupsi seperti yang dilakukan oleh Brigita tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang.

Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dan ditentukan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Sita Aset 16 M, Buka Peluang untuk Periksa Brigita

Melansir dari berbagai sumber, secara terpisah Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyebut tim penyidik telah menyita aset-aset dari Ricky yang totalnya senilai Rp 16 miliar.

Aset tersebut diketahui merupakan tanah dan bangunan, mobil, serta uang tunai. Penyitaan tersebut juga dilakukan dalam rangka melakukan penyidikan adanya dugaan TPPU dari Ricky Ham Pagawak.

Ali menyebut bahwa KPK akan terus melacak keberadaan aset-aset dari Ricky dengan nilai yang lebih besar dari harta yang telah diberikan kepada Brigita.

Tidak hanya itu, para penyidik juga masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan pencucian Pagawak.

Termasuk dalam kasus ini yaitu kemungkinan kembali memanggil sosok Brigita Manohara. Meskipun diketahui Brigita telah mengembalikan uang yang diberikan dari Ricky, Ali menyebut bahwa KPK akan melakukan analisis lebih lanjut guna kebutuhan penyidikan TPPU.

Hal tersebut dikarenakan dalam kasus pencucian uang terdapat pelaku yang disebut dengan pelaku pasif.

Hal senada juga diucapkan oleh Asep, ia menyebut ada kemungkinan Brigita akan kembali dipanggil oleh para penyidik. Sebab para penyidik sangat berpeluang untuk mendapatkan keterangan dari Ricky yang baru saja ditangkap pada hari Minggu (19/2/2023).

Asep menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada setiap orang maupun badan hukum yang telah menerima aliran dana dari Ricky.

Sementara itu, Brigita sendiri diketahui menyatakan bahwa ia siap memenuhi panggilan para penyidik. Ia menyebut bahwa ia akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses penyidikan di KPK.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI