Suara.com - Kompol Kasranto, salah seorang terdakwa dalam perkara peredaran barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, mengaku tergiur dengan tawaran Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu untuk menjual sabu-sabu.
Dalam perkara ini, Kasranto berperan mencarikan pembeli sabu yang didapatnya dari Linda.
Kasranto sendiri mengaku tergiur menjalankan bisnis haram itu setelah Linda memberikan petunjuk jika barang tersebut didapatnya dari seorang jenderal bintang dua, berinisial TM.
Kasranto mengaku, awalnya Linda menghubungi Kasranto melalui pesan singkat sekira bulan Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Kenal Linda Sejak Tahun 2000, Kompol Kasranto Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa
"Pada awal kurang lebih bulan Juni (2022) saya dapet WhatsApp (WA) dari saudara Linda bahwa WA tersebut berisi 'Mas mau ada barang, ada yang mau gak?" kata Kasranto kepada Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu.
Linda kemudian memberikan petunjuk jika barang tersebut milik seorang Jenderal yang berdinas di Sumatera Barat. Mendengar itu, Kasranto mengaku tertarik dan bersedia mencarikan pembeli.
"Maka itu saya jawab lagi, coba saya tanyakan ke teman barangkali ada yang mau mam," ujar Kasranto.
Kemudian, saat Oktober 2022, Kasranto mengaku dirinya kembali mendapat pesan singkat dari Linda, jika barang yang sebelumya pernah dibahas telah tiba di Jakarta.
"Sekitar jam 7 pagi saya ke rumahnya Linda di Kedoya, Jakarta Barat. Sampai di sana saudara Linda sudah menunggu dan langsung memberikan satu paper bag kembang-kembang warna cokelat langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," ucap Kasranto.
Baca Juga: Protes di Sidang, Linda Cepu Irjen Teddy Minahasa: Saya Bukan Mucikari!
Saat di kantor, Kasranto meminta kepada salah seorang anggota Polsek Muara Baru, Janto P Situmorang untuk mencari lawan atau pembelu sabu seberat 1 kilogram.
Kasranto memilih Janto gegara ia merupakan mantan anggota Polsek Kalibatu yang telah mengetahui kondisi lapangan.
"Sampai di kantor kurang lebih jam 9, saya langsung menghubungi saudara Janto bahwa 'To barangnya sudah ada di kantor' Janto menjawab 'Nanti saya ke kantor komandan' ," tuturnya.
Sesampainya di kantor Kasranto, Janto kemudian langsung diberikan sabu seberat 1 kilogram. Janto kemudian memasarkan sabu tersebut ke Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, Kasranto menerima uang senilai Rp500 juta.
"Janto memberikan uang kepada saya Rp500 juta. Langsung saya buka, saya sisihkan Rp400. Yang Rp100 juta saya sisihkan, yang Rp50 saya buka saya suruh coba ke Janto 'To kamu mau ngambil berapa' saya ambil Rp20 aja komandan, kata dia," jelas Kasranto.
"Sisa Rp30 juta saya bawa ke depan, sambil bawa yang Rp400 juta, saya serahkan ke Linda," imbuhnya.
Dari hasil transaksi, Kasranto diketahui telah memberikan uang sebesar Rp410 juta ke Linda.
Sementara Janto diberikan uang senilai Rp20 juta. Kemudian uang Rp70 juta disimpan Kasranto di kantornya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran barang bukti narkotika yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sudang kali ini, JPU menghadirkan dua orang terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu.
Sementara itu, ada dua saksi mahkota yang dihadirkan dalam perkara ini, yakni Irjen Teddy Minahasa dan Kompol Kasranto. Namun, saat sidang kali ini, Teddy Minahasa mangkir sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.