Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:26 WIB
Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi
Ilustrasi gereja. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KontraS mendesak, para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari. Sebab, kejadian serupa tentu akan memimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. “Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," ujar Rivanlee.

Pembangkangan Arahan Presiden

Tindakan intoleran di Bandar Lampung itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah. SETARA Institute mencatat, di awal tahun 2023, terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah.

Di antaranya, penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1); Penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor (5/2). Kemudian, pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung (5/2) dan pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi (2/2). 

Padahal, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya. Jokowi menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). “Terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute dalam keterangan pers, Rabu siang.

Halili mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. Pembubaran jemaat saat beribadah di GKKD yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

SETARA Institute, kata Halili, juga mengapresiasi pihak kepolisian yang memberikan jaminan keamanan, juga Pemda yang memberikan izin sementara selama dua tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambil mengurus perizinan pendirian rumah ibadah. Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lainnya.

Dia menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama.” Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah,” tuturnya.  

Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah

Baca Juga: Miris, Pembubaran Ibadah di Lampung, Sebulan Usai Jokowi Arahkan Kepala Desa, KontraS: Jamin Hak Beribadah

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan akasi pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah. Terkait itu, Taufik pun mengecam tindakan warga di Lampung yang membubarkan acara kebaktian jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI