Suara.com - Sejumlah jemaat dan pendeta tengah khusuk jalani ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung, Minggu, 19 Februari 2023. Tiba-tiba sekelompok orang tak diundang merangsek masuk gereja. Mereka berteriak menyuruh para jemaat bubar.
Bahkan seorang dari mereka mencekek leher pendeta. Aksi tak beradab itu dipimpin Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa Jaya bernama Wawan Kurniawan.
PEMBUBARAN itu terdokumentasikan dalam video warga dan beredar luas di media sosial. Sontak mendulang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, meski Wawan berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.
Menurut Wawan, aksinya yang viral di media sosial tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Sebab pihaknya hanya mencoba mengingatkan agar jemaat GKKD mengikuti kesepakatan yang telah dibuat untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat peribatan sebelum izinnya keluar. "Saya ke sana ditemani oleh ketua RT lainnya, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan maka kami mengingatkan agar pihak GKKD mengikuti kesepakatan, jadi bukan melarang atau membubarkan," klaim Wawan baru-baru ini.
***
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Sebab aksi tersebut terjadi berselang satu bulan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah seluruh Indonesia untuk menjamin hak beribadah pada Rakornas Kepala Daerah Nasional pada 17 Januari 2023.
KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah di gereja bukan yang pertama kali di Bandar Lampung, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa juga terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Sebelumnya juga dialami oleh Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.
Tindakan itu dinilai telah melanggar konstitusi. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung oleh aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. “Pada kasus GKKD Bandar Lampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak tahun 2014, namun baru direspon dan diberikan izin pasca kasus pembubaran ibadah tersebut viral," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar lewat keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!
Sudah menjadi mandat konstitusi, Pemerintah harus menjamin hak beragama warga negara. Pemerintah menurut KontraS harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbeli-belit. "Pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung oleh aturan yang mengekang hak beribadah itu sendiri, serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945," tegas Rivanlee.
KontraS mendesak, para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari. Sebab, kejadian serupa tentu akan memimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. “Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," ujar Rivanlee.
Pembangkangan Arahan Presiden
Tindakan intoleran di Bandar Lampung itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah. SETARA Institute mencatat, di awal tahun 2023, terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah.
Di antaranya, penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1); Penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor (5/2). Kemudian, pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung (5/2) dan pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi (2/2).
Padahal, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya. Jokowi menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). “Terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute dalam keterangan pers, Rabu siang.
Halili mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. Pembubaran jemaat saat beribadah di GKKD yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
SETARA Institute, kata Halili, juga mengapresiasi pihak kepolisian yang memberikan jaminan keamanan, juga Pemda yang memberikan izin sementara selama dua tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambil mengurus perizinan pendirian rumah ibadah. Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama.” Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah,” tuturnya.
Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan akasi pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah. Terkait itu, Taufik pun mengecam tindakan warga di Lampung yang membubarkan acara kebaktian jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2) lalu.
Aksi pembubaran ibadah di gereja itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral, tampak sekelompok warga yang dipimpin Ketua RT bernama Wawan memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah.
Menurut Taufik, aksi itu tidak dapat dibenarkan, sekalipun Ketua RT berdalih pembubaran ibadah atas alasan belum memiliki izin.
Ada beberapa alasan mengapa pembubaran aktivitas ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormati dengan tidak mengganggu dan tidak menghalangi atau bahkan membubarkannya. "Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," tegas Taufik, Selasa (21/2).
Taufik berujar jaminan konstitusi itu diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Oleh karena itu adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," ujar Taufik.
Sementara itu, poin ketiga menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum. "Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," terangnya.
Taufik lantas meminta kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah. Dengan begitu kejadian seperti ini tidak dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.
Ia sekaligus meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran aktivitas ibadah ataupun mengesampingkan pertanggung jawaban hukumnya.
Menjadi penting juga dilakukan ialah edukasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot bisa melakulan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.
PGI layangkan kecaman
Sekretaris Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacklevyn F. Manuputty mewakili pihaknya melayangkan kecaman atas aksi tersebut.
Pendeta Jacklevyn lebih lanjut menyinggung hasil Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
Ia menilai aksi tersebut bertentangan dengan imbauan sang Presiden.
Meski PGI tak memungkiri peribadatan harus menempuh syarat dan prasyarat administrasi, tindakan pembubaran yang dinilai tak bermartabat tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadatan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," kata Pdt. Jacklevyn dalam keterangan pers, Senin (20/2).