Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi

Rabu, 22 Februari 2023 | 18:26 WIB
Pembubaran Peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud, Kangkangi Konstitusi
Ilustrasi gereja. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah jemaat dan pendeta tengah khusuk jalani ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung, Minggu, 19 Februari 2023. Tiba-tiba sekelompok orang tak diundang merangsek masuk gereja. Mereka berteriak menyuruh para jemaat bubar.

Bahkan seorang dari mereka mencekek leher pendeta. Aksi tak beradab itu dipimpin Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa Jaya bernama Wawan Kurniawan.

PEMBUBARAN itu terdokumentasikan dalam video warga dan beredar luas di media sosial. Sontak mendulang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, meski Wawan berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.

Menurut Wawan, aksinya yang viral di media sosial tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Sebab pihaknya hanya mencoba mengingatkan agar jemaat GKKD mengikuti kesepakatan yang telah dibuat untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat peribatan sebelum izinnya keluar. "Saya ke sana ditemani oleh ketua RT lainnya, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan maka kami mengingatkan agar pihak GKKD mengikuti kesepakatan, jadi bukan melarang atau membubarkan," klaim Wawan baru-baru ini.

***

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Sebab aksi tersebut terjadi berselang  satu bulan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah seluruh Indonesia untuk menjamin hak beribadah pada Rakornas Kepala Daerah Nasional pada 17 Januari 2023.

KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah di gereja bukan yang pertama kali di Bandar Lampung, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa juga terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Sebelumnya juga dialami oleh Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.

Tindakan itu dinilai telah melanggar konstitusi. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung oleh aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. “Pada kasus GKKD Bandar Lampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak tahun 2014, namun baru direspon dan diberikan izin pasca kasus pembubaran ibadah tersebut viral," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar lewat keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Miris, Pembubaran Ibadah di Lampung, Sebulan Usai Jokowi Arahkan Kepala Desa, KontraS: Jamin Hak Beribadah

Sudah menjadi mandat konstitusi, Pemerintah harus menjamin hak beragama warga negara. Pemerintah menurut KontraS harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak  berbeli-belit. "Pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung oleh aturan yang mengekang hak beribadah itu sendiri, serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945," tegas Rivanlee.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI