Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) putuskan terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Nasibnya jauh lebih beruntung ketimbang mantan atasannya Ferdy Sambo.
Putusan itu disampaikan usai KKEP menjalani sidang di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Setidaknya terdapat sembilan pertimbangan KKEP untuk tidak memecat Bharada E meski dari hasil persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan bersama dengan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata api.
Baca Juga: Heboh Penampilan Richard Eliezer Pakai Seragam Polri Lagi, Warganet Ricuh: Salfok Icad Ganteng..
Salah satu pertimbangannya ialah karena Bharada E masih berusia muda yakni 24 tahun.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.
Sementara itu, kembali mengingat ketika Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Kala itu sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri.
Otomatis, Ferdy Sambo langsung diberhentikan secara tidak hormat saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Kritis usai Alami Kecelakaan Tunggal, Benarkah?
Ferdy Sambo sempat mengajukan banding terhadap putusan sidang KKEP itu. Namun, bandingnya tetap ditolak.
Setelah dipecat dari Polri, Ferdy Sambo harus menelan pil pahit karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dirinya dengan hukuman mati. Ia dianggap sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.