Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika

Rabu, 22 Februari 2023 | 16:28 WIB
Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, mangkir dalam kesaksiannya di Pengadilan Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya dijadawalkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias mami Linda, alias Anita Cepu.

Terkait itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Teddy Minahasa tidak hadir lantaran dirinya sedang sakit.

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak, namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat. Sehingga berkaitan dengan itu, kami minta saksi dilakukan pemeriksaan oleh Dokter," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakbar, Rabu.

Baca Juga: Terlambat Hadir Gegara Administarasi di Rutan Polda, Sidang Teddy Minahasa Diskors

Kemudian berdasarkan hasil tim dokter mengatakan jika Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya. Namun saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang sehat.

“Sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata Jaksa.

Mendengar pernyataan Jaksa, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, kemudian meminta tanggapan dari pihak Penasihat Hukum para terdakwa, Adriel Purba.

Adriel menyebut pihaknya keberatan atas alasan yang dilayangkan saksi Teddy. Adriel juga meminta agar Jaksa melampirkan surat keterangan terhadap Teddy.

"Izin yang mulia kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya yang mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit, sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir yang mulia," ucapnya.

Baca Juga: Hotman Paris Bantah Kabar Diusir Hakim dari Sidang Teddy Minahasa: Saya Itu Pintar!

Selain itu Adriel juga mendesak agar pihak pengadilan khusunya untuk JPU dapat memanggil paksa tergmhadap Teddy Minahasa di persidangan selankutnya.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya, karena Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," jelasnya.

Mendengar tanggapan tersebut, Jon Sarman Saragih, kemudian menunda persidangan. Agenda pemeriksaan Teddy sebagai saksi bakal kembali digelar pada Rabu (1/3/2023) mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI