Suara.com - Pihak kepolisian menampilkan sosok Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi mobil Rubicorn yang kini ditetapkan sebagai tersangka penganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Jakarta Selatan.
Mario ditampilkan saat polisi menggelar konferensi pers perkara tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023) siang. Dengan tangan terborgol, Mario yang mengenakan baju tahanan digelandang ke hadapan awak media. Mario hanya bisa diam dan berjalan sedikit menunduk.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap Mario terkait kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut, Mario ditangkap saat itu juga setelah menganiaya korban pada Senin (20/2/2023) malam. Setelah ditangkap sekuriti, MDS selanjutnya diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.
Dalam perkara ini, Ade Ary menyebut MDS telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Viral di Medsos
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario ini ramai diperbincangkan di lini massa media sosial. Lewat akun Twitter @addtaufiq disebut pelaku menggunakan mobil Rubicon. Dalam narasinya, dijelaskan bahwa korban merupakan pelajar bernama David.
"Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah tiga orang," bunyi cuitan akun @addtaufiq pada Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Dibawa saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pelat Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Ternyata Bodong!
Sementara itu, menurut akun Twitter @LenteraBangsaa_, penganiayaan terjadi saat David sedang berada di rumah temannya. Ketika itu David membagikan lokasinya pada sang mantan kekasih.