Dibawa saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pelat Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Ternyata Bodong!

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:50 WIB
Dibawa saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pelat Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Ternyata Bodong!
Dibawa saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pelat Mobil Robicon Milik Mario Dandy Ternyata Bodong! (Instagram/__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terungkap fakta baru setelah pengendara mobil Rubicon yang menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan ditahan polisi. Pelat nomor Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) ternyata palsu. 

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menyampaikan mobil Rubicon itu dipakai Mario ketika mendatangi korban di lokasi kejadian.

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, rupanya pelat polisi yang dipakai di mobil Rubicon Mario merupakan pelat nomor bodong.

Baca Juga: Sosok Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Hobi Pamer Kemewahan Rubicon dan Harley Davidson

Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. (Twitter/@LenteraBangsaa_)
Kasus Penganiayaan 'Rubicon'. (Twitter/@LenteraBangsaa_)

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Atas hal tersebut, polisi kini tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Mario.

"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Diketahui, polisi bergerak cepat menangkap Mario pada Senin (20/2/2023) malam, tepat di hari yang sama dia melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga: Perlente Naik Rubicon Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ternyata Mobilnya Ngemplang Pajak

Dalam perkara ini, Ade Ary menyebut Mario telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI