4 Fakta Petinggi ACT Kompak Tak Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:37 WIB
4 Fakta Petinggi ACT Kompak Tak Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Ibnu Khajar, Presiden ACT Yang Gantikan Ahyudin (act.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Sama seperti Ahyudin, kedua kliennya itu juga memutuskan untuk tidak banding atas putusan hakim.

Tiga terdakwa belum dieksekusi

Meski perkaranya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena Takada yang menggunakan upaya hukum lanjutan atau banding, ketiga terdakwa belum juga dieksekusi.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Menurut dia, sejak putusan dibacakan pada 24 januari 2023 lalu, ketiga terdakwa melum juga dieksekusi atau dipindahkan dari rumah tahanan kelembaga pemasyarakatan.

Kejaksaan bungkam soal eksekusi terdakwa

Terkait dengan belum dieksekusinya ketiga terdakwa Kasus penggelapan dana Boeing Community Investment Found (BCIF) itu, pihak kejaksaan masih bungkam.

Awak media sudah berusaha mengonfirmasi mengenai hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, namun keduanya tidak memberikan respons.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI