Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Petinggi Ansor versi Korban, Tersangka Anak Pejabat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 15:24 WIB
Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Petinggi Ansor versi Korban, Tersangka Anak Pejabat
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200. 

Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015.

Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih.

Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari 70% dari target. 

Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI