Suara.com - Polisi masih mengusut tuntas kronologi penganiayaan yang melibatkan anak pegawai Eselon 2 DJP. Penganiayaan itu menelan korban bernama David yang kini terbaring di ICU. Informasi yang beredar menurut versi korban dituturkan oleh akun Twitter @LenteraBangsaa_
Peristiwanya dimulai pada Senin (20/2/2023). Saat itu, korban sedang bermain di rumah temannya. Kemudian korban menerima pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar. Dari sana, korban membagikan lokasi tempatnya berada. Saat itu kebetulan dia berada di rumah seorang teman.
Mobil jip hitam yang ditumpangi empat orang menuju tempat yang dibagikan korban melalui ponsel pintar. Mobil tersebut ditumpangi oleh empat orang. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang kosong.
Di situ korban dianiaya oleh dua orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan. Korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan, kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah teman korban. Kondisi saat ini korban belum sadarkan diri.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan David
Masih dari akun Twitter yang sama, diketahui pelaku bernama Mario Dandy Satriyo. Dia melancarkan aksi dengan menumpang kendaraan Rubicon yang dipalsukan pelatnya.
Pelat asli kendaraan tersebut adalah B 2571 PBP sebelum dipalsukan menjadi B 120 DEN. Pelaku juga disebut-sebut pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, sebuah sekolah elite di wilayah Jawa Tengah.
Hingga kini polisi belum mengetahui motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Penyelidikan pun masih terus dilakukan dengan Mobil Rubicon ditahan di Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Harga Rubicon
Mengutip situs belanja otomotif online , Otoklix, harga satu unit Rubicon bisa tembus Rp2 miliar. Harga ini tentu perkara kecil apabila benar dugaan bahwa pelaku merupakan anak dari seorang pejabat Eselon 2 di Direktorat Jenderal Pajak.
DJP tercatat sebagai lembaga negara dengan gaji tinggi bagi pegawainya. Kendati digaji sesuai dengan aturan gaji pegawai negeri sipil (PNS), namun, tunjangan bagi beberapa jabatan, termasuk Eselon 2, bisa berkali-kali lipat jumlahnya.
Selanjutnya, gaji PNS diatur berdasarkan PP 15/2019. Untuk pejabat Eselon 2 biasanya merupakan PNS dengan golongan IV E yang merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS. Gaji golongan ini adalah Rp3.173.100 - Rp5.901.200.
Tak berhenti sampai di situ, pegawai Eselon 2 DJP juga akan memperoleh tunjangan kinerja yang besarannya diatur dalam Perpres Nomor 37/2015.
Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama setahun mencpai 95% atau lebih.
Tunjangan akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak selama satu tahun mencapai 90% namun kurang dari 95% dari target. Paling sedikit, tunjangan hanya dibayarkan 50% apabila penerimaan pajak dalam satu tahun kurang dari 70% dari target.
Menurut Perpres tersebut, besaran tunjangan Eselon 2 paling tinggi adalah Rp81.940.000. Kemudian besaran tunjangan turun berturut-turut berdasarkan penerimaan pajak menjadi Rp72.522.000, Rp64.192.000, dan terakhir Rp56.780.000. Jika dua komponen pendapatan ini dijumlahkan, yakni gaji dan tunjangan jumlahnya bisa mencapai Rp90 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni