Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap pemicu penganiayaan tersebut. Dikatakannya, hal tersebut berawal dari aduan A, mantan kekasih Mario, mengatakan ada seseorang yang memperlakukannya kurang baik.
"Berawal adanya info dari saudari A, kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A," ungkap Ade.
Mario dengan mengendarai Rubicon mencari sosok tersebut yang rupanya D. Sekitar pukul 20.30 WIB, D sedang bersama temannya di komplek perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario kemudian membawa D ke tempat sepi dan menganiayanya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pesanggrahan. Ia bersama rekannya dikenakan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP. Hal ini juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) telah ditahan," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Korbannya Masih Dirawat
Korban inisial D merupakan anak dari pengurus GP Ansor berinisial JL. Korban diketahui mengalami luka serius dan berada dalam kondisi koma selama beberapa hari. Untuk itu, Kombes Ade mengungkap korban masih belum bisa dimintai keterangan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti