Suara.com - Kepolisian menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor Jakarta Selatan. Ia memukuli D hingga koma sambil mengendarai mobil Jeep Rubicon.
Belakangan diketahui, ternyata mobil Jeep Rubicon milik Dandy dengan nomor polisi B 2571 PBP menunggak pajak tahunan. Padahal, Mario Dandy kerap tampil perlente memamerkan mobil mewah miliknya di linimasa media sosial miliknya.
Hal ini terungkap dari akun Twitter politisi PSI sekaligus kerabat ayah korban D, Guntur Romli. Ia membagikan data pajak kendaraan mobil Rubicon milik pelaku.
Dalam foto tangkapan layar yang dibagikan oleh Guntur Romli, tercatat jauh tempo pembayaran pajak pada 4 Februari 2023. Itu artinya status masa pajak sudah habis alias menunggak pajak.
Berdasarkan data tersebut, total pembayaran pajak berikut denda yang diberlakukan sebesar Rp 6.989.000.
"Mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pakai plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya," kata Guntur seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/2/2023).
Saat pertama kali diamankan, mobil Rubicon tersebut menggunakan plat palsu B 120 DEN. Mobil tersebut sempat meninggalkan Polsek Pesanggrahan kemudian kembali lagi dengan menggunakan plat aslinya B 2571 PBP.
"Ini gimana pejabat pajak kok ngemplang pajak. Kita-kita disuruh taat dianya ngemplang gimana nih," imbuh Guntur.
Temuan tersebut membuat linimasa Twitter semakin heboh. Pasalnya Mario Dandy sendiri disebut-sebut merupakan anak pejabat pajak eselon II di kantor DJP Jakarta Selatan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Ternyata Saingi Sri Mulyani
Beragam komentar dari warganet langsung membanjiri jagat Twitter. Mereka menuntut agar pelaku segera diadili.