Suara.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan anak pejabat negara kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) yang disebut-sebut sebagai anak dari pejabat seleon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Adapun korbannya merupakan seorang pelajar bernama David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor Jakarta Selatan. Kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pelaku yang berinisialMDS telah ditangkap dan ditahan. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Menurut Ade, aksi dugaan pengeniayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di daerah Pesangggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku mendapatkan informasi kalau salah satu rekannya mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh korban. Pelaku lantas menemui David dan menanyakan perbuatannya, di mana konfrontasi ini berakhir penganiayaan.
Ketika mendatangi korban, MDS diketahui mengendarai sebuah mobil mewah Rubicon. Dan atas kejadian itu, korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Aksi arogan anak pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak itu mencuri perhatian publik. Bukan hanya arogansinya, tapi aksi pamer kemewahan dengan menaiki mobil Rubicon yang harganya bisa mencapai miliaran rupiah.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak? Berikut ulasannya.
Besaran gaji PNS Ditjen Pajak?
Baca Juga: Intip Harga Jeep Rubicon yang dipakai Anak Pejabat DJP Tersangka Penganiayaan
Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak adalah yang tertinggi dibanding instansi pemerintah lainnya. Pendapatan tersebut meliputi gaji dan tunjangan kinerja.
Adapun besaran gaji PNS Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Jika hanya melihat gaji, maka nilainya hampir sama dengan PNS kementerian dan instansi atau Lembaga lainnya. Hanya saja besarannya dibedakan berdasarkan pengalaman kerja yang telah ditetapkan berdasarkan golongan.
Adapun besaran gaji PNS DItjen Pajak adalah sebagai berikut:
- Golongan I/A mendapatkan gaji Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B mendapatkan gaji Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C mendapatkan gaji Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan I/D mendapatkan gaji Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II/A mendapatkan gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II/B mendapatkan gaji Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II/C mendapatkan gaji Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan II/D mendapatkan gaji Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III/A mendapatkan gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III/B mendapatkan gaji Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III/C mendapatkan gaji Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III/D mendapatkan gaji Rp2.920.800 – Rp4.797.00
- Golongan IV/A mendapatkan gaji Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV/B mendapatkan gaji Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV/C mendapatkan gaji Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV/D mendapatkan gaji Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV/E mendapatkan gaji Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Menurut ketentuan yang ada, pejabat eselon II masuk dalam golongan IV/C dan IV/D. Jadi gaji ayah MDS yang merupakan pelaku penganiayaan David berkisar antara Rp3.307.300 hingga Rp5.661.700.
Tunjangan PNS Ditjen Pajak
Menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Ditjen Pajak juga mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. Besaran tunjanganyang diberikan disesuaikan dengan peringkan jabatan.
Dan berikut adalah rincian lengkap tunjangan kinerja pegawan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27 mendapatkan tunjangan Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 mendapatkan tunjangan Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 mendapatkan tunjangan Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 mendapatkan tunjangan Rp 84.604.000
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23 mendapatkan tunjangan Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 mendapatkan tunjangan Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 mendapatkan tunjangan Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 mendapatkan tunjangan Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19 mendapatkan tunjangan Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 mendapatkan tunjangan Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 mendapatkan tunjangan Rp 27.914.000 - 37.219.875
- Peringkat jabatan 16 mendapatkan tunjangan Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 mendapatkan tunjangan Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 mendapatkan tunjanganRp 21.586.600 - 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 mendapatkan tunjangan Rp 15.110.025 - 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 mendapatkan tunjangan Rp 11.306.487 - 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 mendapatkan tunjangan Rp 10.768.862 - 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 mendapatkan tunjangan Rp 10.256.950 - 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 mendapatkan tunjangan Rp 9.768.412 - 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 mendapatkan tunjanganRp 8.457.500 - 12.686.250
- Peringkat jabatan 7 mendapatkan tunjangan Rp 8.211.000 - 12.316.500
- Peringkat jabatan 6 mendapatkan tunjangan Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 mendapatkan tunjangan Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan Rp 5.361.800
Kontributor : Damayanti Kahyangan