Bukan Untung Malah Buntung, Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:54 WIB
Bukan Untung Malah Buntung, Hukuman Doni Salmanan Malah Nambah 2 Kali Lipat Karena Hal Ini
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman pelaku penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan, diperberat menjadi 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2/2023). Sebelumnya, ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Saat pemberian vonis itu, jaksa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan tersebut. Putusan dari PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 lantas dibatalkan.

Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Catur Iriantoro pada Selasa kemarin justru lebih berat. Putusan terhadap Doni Salmanan lainnya adalah membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim, mengutip laman Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (22/2/2023).

Doni Salmanan dalam putusan tingkat banding itu kembali disebut bahwa dirinya dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan membuat konsumen merugi sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Adapun hal yang memberatkan hukumannya menjadi 8 tahun lantaran Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim.

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," sambung hakim.

Adapun putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan sebelumnya hanya dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diubah menjadi ditambah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Doni Salmanan sebelumnya juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban. Hal ini merupakan putusan Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi. Dikatakannya saat itu, Doni tidak terbukti bersalah atas kasus pencucian uang.

Di sisi lain, dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti memperoleh keuntungan ketika pengguna Quotex yang justru tengah merugi. Keuntungan itu kemudian dipakai untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya mobil mewah seperti Ferrari dan motor sport bermerek.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI