Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:51 WIB
Pakai Kaos Bertagar Save AKBP Dody, Istri Dody Prawiranegara Hadir di Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara mendapat dukungan dari istri dan keluarga saat menjalani sidang lanjutan perkara peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023). (Suara.com/Fawih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perkara peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang kali ini AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu, dihadirkan sebagai terdakwa.

Berbeda dari sebelumnya, dalam persidangan Dody mendapat support moril dari sang istri yang hadir langsung ke ruang persidangan.

Istri Dody, Rahma mengaku baru kali pertama datang langsung dalam persidangan yang menjerat suaminya. Ia hadir mengenakan kaos bertagar #saveAkbpDody hadir dalam memberikan support moril kepada sang suami.

Baca Juga: Kejagung Jawab Kecurigaan Hotman Paris Soal JPU Kaasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Dalam perkara ini, Dody mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram untuk dijual.

Dody sempat menolak perintah yang diberikan, namun karena Teddy terus memaksanya akhirnya Dody menuruti perintah Teddy sebagai atasan.

"Saya yakin kalau suami saya hanya menjalankan perintah dari Kapoldanya yang saat itu adalah Teddy Minahasa," kata Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Rahma menilai sejauh ini suaminya telah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya dari awal terungkapnya perkara ini.

Persidangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar pada Senin (20/2/2023). [Suara.com/Faqih Faturrahman
Persidangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar pada Senin (20/2/2023). [Suara.com/Faqih Faturrahman

"Saya yakin suami saya sudah berbicara jujur apa adanya sesuai dengan kenyataan. Sampai hari ini sidang pun pernyataan dari suami saya tidak ada yang berubah satu katapun tetap konsisten yang dia sampaikan di BAP dan pengadilan," tutupnya.

Baca Juga: Karier Hotman Paris Diprediksi Bakal Tamat Gara-gara Bela Jenderal Polisi dalam Kasus Bisnis Narkoba Jenis Sabu

Dalam perkara ini, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI