Suara.com - Terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu menyangkal tudingan dirinya bekerja sebagai mucikari. Pernyataan itu disampaikan Linda menanggapi kesaksian dari Kompol Kasranto dalam sidang lanjutan kasus penilapan barang bukti sabu yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, hari ini.
Diketahui, Kasranto saat menjadi saksi makhota dalam sidang sebelumnya sempat mengaku mendapatkan sabu dari seorang mucikari yang bernama Linda. Saat itu, Kasranto mengaku tergiur dengan tawaran Linda untuk menjual sabu tersebut gegara Linda mengaku sabu tersebut milik seorang Jenderal bintang dua berinisial TM.
Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Linda guna menanggapi kesaksian Kasranto. Linda pun merasa keberatan karena dianggap sebagai mucikari.
"Saya tidak pernah menjadi mucikari,” kata Linda di persidangan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Saksi Sebut Ada Polisi yang Mengarahkan untuk Kaitkan dengan Nama Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Dengan lantang, Linda pun mengklaim jika dirinya adalah seorang cepu yang membantu anggota Polri untuk menungukap kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri.
"Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveillance juga, sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.
Selain itu, Linda juga mengaku jika berprofesi sebagai penjual barang-barang antik yang di ekspor ke Brunei Darussalam.
"Dan saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu,” tandas Linda.
Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu.
Baca Juga: Curiga Jaksa Kasus Sambo Dilibatkan di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Berat Lawan Saya?
Dalam agenda persidangan kali ini, Teddy Minahasa diagendakan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu.
Namun, hingga saat ini Teddy juga belum hadir lantaran masih mengurus administrasi di Rutan Polda Metro Jaya.
Gegara Teddy Minahasa terlambat hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menskors sidang tersebut hingga pukul 14.00 WIB.