Bersaksi di Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Maruf Tak Hadir Langsung karena Alasan Perizinan

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:28 WIB
Bersaksi di Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Maruf Tak Hadir Langsung karena Alasan Perizinan
Bersaksi di Sidang Etik Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Maruf Tak Hadir Langsung karena Alasan Perizinan. [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menyebut tiga dari delapan saksi di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Namun, ketiganya tidak bisa hadir langsung dalam persidangan karena masalah perizinan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat telah memberikan keterangan secara tertulis. Keterangan sebut natinya akan dibacakan dalam sidang KKEP.

"Tiga orang yang pertama saya sebutkan ini (Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat) tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)

Adapun lima saksi lainnya, yakni Kombes Murbani Budi Pitono selaku mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati selaku mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Ipda AM, dan Ipda S.

Dari kelima saksi tersebut tiga di antaranya yaitu AKP Dyah Candrawati, Ipda AM dan Ipda S hadir memberikan keterangan langsung dalam persidangan.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelsi hakim sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan," jelas Ramadhan.

Hasil Diumumkan Sore Ini

Sidang etik terhadap Richard dipimpin oleh tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard rencananya akan disampaikan sore nanti.

Ramadhan mengemukakan bahwa sidang KKEP ini diketuai oleh KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Profil Kombes Sakeus: Ketua Sidang Kode Etik yang Tentukan Nasib Karier Richard Eliezer

"Anggota Komisi Kombes Pol IMAM Thobroni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI