Sejumlah artis terseret
Sejumlah artis terseret dalam kasus ini karena mendapat saweran, jual beli hingga hadiah dari Doni Salmanan. Sebut saja musisi Alffy Rev yang menerima uang ratusan juta rupiah dari Doni Salamanan untuk mendukung produksi proyek Wonderland Indonesia.
Rizky Billar juga terseret karena menerima amplop kondangan saat menikahi Lesti Kejora berisi uang Rp10 juta dari Doni Salmanan. Ada juga Reza Arap yang sempat menerima saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan ketika live streaming game.
Berikutnya Arief Muhammad yang mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil jual beli mobil Porsche miliknya dengan Doni Salmanan. Terakhir ada Atta Halilintar yang menyerahkan sendiri tas Dior pemberian Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Dituntut 13 tahun penjara
Doni Salmanan menjalani sidang perdana pada 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat. Pada November 2022, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Divonis 4 tahun penjara
Hakim lalu memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara pada 15 Desember 2022. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex hingga korban mengalami kerugian Rp24 miliar.
Hakim kembalikan aset mewah
Baca Juga: Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Dalam putusan itu, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik pria yang pernah dijuluki "Crazy Rich Bandung" itu. Aset itu tak disita karena didapat Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex yang bukan merupakan hasil tindak pidana.