Suara.com - Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 8 tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex. Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (21/2/2023) itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, di mana Doni Salmanan hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan banding yang saat itu majelis hakim menerima banding jaksa. Bukan hanya hukuman penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Simak nestapa jejak kasus Doni Salmanan yang berakhir vonis 8 tahun penjara berikut ini.
Dilaporkan polisi
Doni Salmanan dipolisikan terkait kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Crazy Rich Bandung itu dilaporkan atas dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri.
Kasus naik penyidikan hingga jadi tersangka
Pada Maret 2022, Bareskrim Polri menaikkan kasus Doni Salmanan ke tahap penyidikan dengan dilakukannya gelar perkara. Ketika itu kepolisian memeriksa 10 orang saksi. Tepat pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di hari yang sama, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset disita
Aset Doni Salmanan disita Bareskrim untuk barang bukti hasil kejahatan seperti uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek. Rincian barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 3,3 M, 2 Rumah, 18 motor dari berbagai merek, termasuk motor sport.
Baca Juga: Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Selain itu ada juga 6 mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini yang ikut disita. Bareskrim juga menyita akun e-mail dan media sosial milik Doni Salmanan, 27 dokumen, 20 alat elektronik serta 22 jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Hermes dan Balenciaga.