Suara.com - Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 8 tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex. Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (21/2/2023) itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, di mana Doni Salmanan hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan banding yang saat itu majelis hakim menerima banding jaksa. Bukan hanya hukuman penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Simak nestapa jejak kasus Doni Salmanan yang berakhir vonis 8 tahun penjara berikut ini.
Dilaporkan polisi
Doni Salmanan dipolisikan terkait kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Crazy Rich Bandung itu dilaporkan atas dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Kasus naik penyidikan hingga jadi tersangka
Pada Maret 2022, Bareskrim Polri menaikkan kasus Doni Salmanan ke tahap penyidikan dengan dilakukannya gelar perkara. Ketika itu kepolisian memeriksa 10 orang saksi. Tepat pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di hari yang sama, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset disita
Aset Doni Salmanan disita Bareskrim untuk barang bukti hasil kejahatan seperti uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek. Rincian barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 3,3 M, 2 Rumah, 18 motor dari berbagai merek, termasuk motor sport.
Baca Juga: Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
Selain itu ada juga 6 mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini yang ikut disita. Bareskrim juga menyita akun e-mail dan media sosial milik Doni Salmanan, 27 dokumen, 20 alat elektronik serta 22 jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Hermes dan Balenciaga.
Sejumlah artis terseret
Sejumlah artis terseret dalam kasus ini karena mendapat saweran, jual beli hingga hadiah dari Doni Salmanan. Sebut saja musisi Alffy Rev yang menerima uang ratusan juta rupiah dari Doni Salamanan untuk mendukung produksi proyek Wonderland Indonesia.
Rizky Billar juga terseret karena menerima amplop kondangan saat menikahi Lesti Kejora berisi uang Rp10 juta dari Doni Salmanan. Ada juga Reza Arap yang sempat menerima saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan ketika live streaming game.
Berikutnya Arief Muhammad yang mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil jual beli mobil Porsche miliknya dengan Doni Salmanan. Terakhir ada Atta Halilintar yang menyerahkan sendiri tas Dior pemberian Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Dituntut 13 tahun penjara
Doni Salmanan menjalani sidang perdana pada 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat. Pada November 2022, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Divonis 4 tahun penjara
Hakim lalu memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara pada 15 Desember 2022. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex hingga korban mengalami kerugian Rp24 miliar.
Hakim kembalikan aset mewah
Dalam putusan itu, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik pria yang pernah dijuluki "Crazy Rich Bandung" itu. Aset itu tak disita karena didapat Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex yang bukan merupakan hasil tindak pidana.
Bahkan Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang korban. Hal itu karena hakim menilai Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga tak diwajibkan mengembalikan uang pada korban.
Sementara itu usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan pada sidang tuntutan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak diamini. Jaksa lantas mengajukan banding atas vonis ini ke PT Bandung.
Divonis 8 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga memberikan hukuman denda pada Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Harta dirampas negara
Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Bandung pun memutuskan bahwa harta benda Doni akan dirampas untuk negara.
Harta benda yang dimaksud adalah beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya. Nantinya, perampasan harta benda Doni itu tidak akan dikembalikan ke para korban, melainkan akan dilelang dan diserahkan kepada negara.
Kontributor : Trias Rohmadoni