Suara.com - Perkara tilap dan peredaran barang bukti sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar. Kali ini, giliran Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, yang dihadirkan sebagai terdakwa.
Sementara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kali ini. Selain Teddy, ada saksi mahkota lainnya, yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Dalam keterangannya, Kasranto mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Sidang sendiri sempat diundur dari jadwal semula lantaran Teddy Minahasa mundur dalam kehadiran. Bahkan, usai Kasranto memberikan keterangan, Teddy juga belum dihadirkan dalam ruang sidang, sehingga sidang pun harus diskors.
Baca Juga: Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa
“Saya mohon izin Majelis agar sidang ini diundur karena saksi Teddy Minahasa belum dapat dihadirkan,” kata Jaksa Penutut Umum, di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Kemudian, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pun bertanya, alasan harus menskors persidangan dan menunggu Teddy Minahasa hingga pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut, alasan administrasi di rutan Polda Metro Jaya yang menyebabkan keterlambatan kehadiran Teddy Minahasa dalam ruang sidang.
"Karena administrasi di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ngaku Pengguna, 'Nyanyian' Aiptu Janto Ungkap Rantai Peredaran Sabu Teddy Minahasa