Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polda Lampung mengusut tuntas kasus pembubaran peribadatan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) lalu.
"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah (jemaat GKKD) di Bandar Lampung,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dihubugi Suara.com, Rabu (22/2/2023).
YLBHI menegaskan perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang yang menjami kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Hal itu termuat pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.'
Baca Juga: Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," tegas Isnur.
Isnur juga menyebut, bunyi pasal itu juga berkesusaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18.
Adapun isi pasal itu: "Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri."
"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa tersebut mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," kata Isnur.
Diberitakan sebelumnya, pembubaran itu diduga dilakukan sejumlah warga, saat para jemaat sedang khusuk beribadah.
Baca Juga: Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam
Bahkan dilaporkan Ketua RT setempat menaiki pagar untuk menghentikan ibadah para jemaat. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.