Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:07 WIB
Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus investasi bodong berkedok opsi biner, Doni Salmanan, resmi mendapatkan vonis lebih berat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pasalnya, harta benda sosok Crazy Rich Bandung itu akan dirampas untuk negara.

Dalam putusan tingkat banding, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan menjelaskan bahwa Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya. Tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," jelas Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/2/2023).

Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara itu berupa sejumlah barang bukti yang tertuang pada poin 33 hingga poin 136. Barang bukti yang dimaksud terdiri dari beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Zainudin Amali yang Mau Mundur dari Menpora

Meski demikian, Jesayas menyebut bahwa perampasan harta benda Doni untuk negara itu tidak akan dikembalikan ke para korban. Nantinya, harta bedan tersebut akan dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," terang Jesayas.

Dengan kata lain, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Sehingga, lanjut Jesayas, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

Baca Juga: Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI