Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli mobil dinas baru sebanyak 21 buah. Adapun anggaran untuk satu mobil yang akan dibeli tahun ini mencapai Rp800 juta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi.
Reza pun mengungkap bahwa pengadaan mobil dinas itu menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Sementara total anggaran yang akan dipakai untuk pembelian ini disebut mencapai Rp20,3 miliar.
"Tahun ini, pengadaan 21 mobil, menggunakan (APBD DKI) 2023," kata Reza, Selasa (21/2/2023).
Lantas, seperti apa fakta-fakta mobil dinas Pemprov DKI Jakarta yang masing-masingnya bernilai Rp800 juta itu? Simak selengkapnya berikut ini, mulai dari jenis mobil, pengadaannya diprotes, hingga tanggapan Heru Budi Hartono.
1. Jenis Mobil Rp800 Juta
Terkait merek mobil Rp800 juta yang akan dibeli, Reza menolak membeberkannya. Hal ini dikarenakan harganya yang tergolong mahal. Ia hanya memastikan bahwa kendaraan dinas baru untuk pemerintah DKI Jakarta itu berupa mobil listrik.
"Anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta per unit. (Mereknya) enggak boleh disebut," ujar Reza.
Namun, melansir laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, terungkap jika mobil listrik yang akan menjadi kendaraan dinas Pemprov DKI Jakarta itu bermerek Hyundai IONIQ 5 EV Signature.
"Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Selasa (21/2/2023).
Adapun pengadaan itu diberi kode RUP 38861396 serta nama 'Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Ionic 5 EV'. Hal tersebut juga diketahui akan dilakukan oleh Pemprov DKI pada satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah.
2. Penerima Mobil Rp800 Juta
Reza Pahlevi juga mengungkap orang-orang yang akan diberi mobil listrik senilai Rp800 juta tersebut. Untuk tahap awal itu, ada Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono serta pejabat- pejabat DKI Jakarta lain, seperti sekda, asisten sekda, inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
3. Alasan Membeli Mobil Ratusan Juta
Dalam kesempatan itu, Reza juga mengatakan bahwa adanya kebijakan pembelian mobil listrik karena masa kendaraan yang lama sudah berakhir. Mobil sebelumnya ini akan dihapus dari pengadaan dan dilelang melalui Kantor Pelelangan Negara.
"Mobil yang dipakai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sudah habis masa umurnya, tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara," ucap Reza.
4. Diprotes DPRD DKI Jakarta
Pengadaan anggaran untuk mobil listrik itu menerima protes dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Menurutnya, hal tersebut tidak bersifat mendesak.
Lebih lanjut, Gilbert juga menyebut bahwa pemeliharaan mobil listrik membutuhkan biaya yang tak sedikit. mahal. Terlebih jika kendaraan yang bermasalah, disebutnya dapat mengalami kerusakan total.
Ia juga mengatakan, jika pengadaan mobil listrik bukan menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Menurutnya, percepatan perbaikan transportasi publik yang dapat meminimalisir kondisi jalanan di ibukota tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Lukman Jupiter juga turut memprotes rencana pembelian 21 mobil listrik. Ia menilai, pengadaan itu seharusnya tidak diterapkan karena belum efisien. Hal ini, katanya, bahkan belum pernah dibahas untuk dimasukkan ke APBD DKI 2023.
Jupiter mengatakan, infrastruktur kendaraan listrik di Jakarta masih terbatas. Ia membandingkan dengan sejumlah negara maju yang sudah memiliki fasilitas untuk kendaraan itu. Oleh karenanya, ia menilai pemakaian mobil listrik belum menunjang.
5. Kata Heru Soal Mobil Listrik
Saat mengikuti konvoi kendaraan motor listrik 'Electric Vehicle Funday' di Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada Minggu (20/11/2022) lalu, Heru Budi Hartono mengaku akan mempersiapkan beberapa hal terkait penggunaan kendaraan listrik massal.
Ia kemudian menyebut akan memulai pengadaannya dari kendaraan dinas karena bisa dianggarkan. Heru menuturkan, kendaraan listrik dapat bebas ganjil genap karena tidak menimbulkan bising dan bebas emisi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti