Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB
Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
Ilustrasi gereja. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan pendirian rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat.

Sebagaimana disitat dari situs Kemenag RI, dalam peraturan itu ada 8 poin syarat pendirian rumah ibadah:

  1. Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama;
  2. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat);
  3. Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
  4. Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah;
  5. Gambar Bangunan;
  6. Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan;
  7. Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
  8. Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.

Selain berdasarkan peraturan di atas, pada laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, dijelaskan juga syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
  2. Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.
  3. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
  4. Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.
  5. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
  6. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
  7. Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
  8. IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.
  9. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  10. Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
  11. Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2.
  12. Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Panitia pembangunan rumah ibadah juga harus memohon izin pembangunannya secara daring melalui situs web perizinan masing-masing daerah. Jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.

Terakhir, bupati/walikota akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI