Suara.com - Aksi pembubaran ibadah di Lampung jadi noktah hitam kerukunan umat di Indonesia. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat ada seorang warga yang masuk ke dalam gereja dan meminta jemaat GKKD berhenti ibadah. Belakangan diketahui, sosok warga itu ternyata adalah Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa Jaya bernama Wawan Kurniawan.
Aksi Wawan mendapat kecaman luas di media sosial. Wawan pun angkat bicara mengenai aksi yang ia lakukan bersama sejumlah warga di GKKD pada hari Minggu (19/2/2023) lalu.
Menurut Wawan, aksinya yang viral di media sosial tersebut tidaklah sepenuhnya benar.
Baca Juga: Sengkarut Izin Gereja Berujung Pelarangan Ibadah di GKKD Bandar Lampung
Sebab pihaknya hanya mencoba mengingatkan agar jemaat GKKD memgikuti kesepakatan yang telah dibuat untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat peribatan sebelum izinnya keluar.
"Saya datang untuk mengingatkan, karena ada laporan warga lokasi itu sudah tiga kali menggelar peribadatan padahal izinnya belum keluar. Saya ke sana ditemani oleh ketua RT lainnya, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan maka kami mengingatkan agar pihak GKKD mengikuti kesepakatan, jadi bukan melarang atau membubarkan," tuturnya sebagaimana dilansir Suaralampung.id (jejaring Suara.com).
Namun apa daya, kecaman kadung menggunung, aksi pelarangan ibadah itu disebut kasar.
Lina Sinambela, saksi mata sekaligus jemaat dari GKKD yang hadir saat peristiwa memberikan kesaksikan, bahwa pembubaran ibadah terjadi secara tiba-tiba.
"Kejadiannya tiba tiba, datang rombongan kurang lebih sepuluh orang warga masuk ke lokasi gereja dan melompat dari pagar minta ibadah dibubarkan," kata Lina Sinambela, Senin (20/02/2023).
Baca Juga: Imbas Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung, Ini Hasil Pertemuan Para Pihak Terlibat
Menurut Lina, salah seorang warga bernama Wawan masuk ke dalam gereja dan meminta ibadah dibubarkan dan bahkan dia mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak lagi jika jemaat tidak membubarkan diri.
"Dia mengancam dengan kata-kata kasar, minta jemaat gereja yang sedang ibadah untuk bubar. Jika tidak akan didatangkan masa lebih banyak lagi dan mengancam akan mengelas pintu pagar gereja," tuturnya.
Lina mengatakan, lokasi gereja tersebut berdiri di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ketika belum ada penduduk.
Ia mengungkapkan, aksi pembubaran ibadah di GKKD sudah terjadi sejak tahun 2016. Padahal, ia mengklaim, pihak gereja sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.
"Dulu tahun 2016 awalnya, terkait keberadaan GKKD sudah ada persetujuan dari empat RT dan tujuh puluh lima tanda tangan serta fotokopi KTP warga setuju namun kami tetap tidak diperbolehkan untuk ibadah. Bahkan waktu itu, pintu GKKD dipalang," bebernya.
Karena dilarang untuk ibadah, jemaat GKKD beribadah menumpang di beberapa gereja di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, ketua panitia pembangunan dan jemaat GKKD, Parlin Sihombing mengatakan, peristiwa pembubaran jemaat GKKD sempat tegang karena ada salah satu oknum. Bahkan mencekik leher pendeta dan meminta semua jemaat yang ada di dalam gereja membubarkan diri.
"Seorang warga datang langsung masuk ke dalam gereja dan naik mimbar sempat mencekik pendeta. Ada bekas luka di tangan pendeta karena berusaha membela diri. Suasana sempat tegang dan akhirnya jemaat membubarkan diri dan hari ini kita melapor ke pihak berwajib (Polsek Kedaton)," bebernya.
Menurut dia, permasalah perizinan GKKD hanya berhenti sampai di tingkat Kelurahan. Bahkan sejumlah RT yang menyetujui diadakannya GKKD di wilayah ini diganti sehingga tanda tangan dan persetujuan dari awal dibatalkan.
"Jadi terkait permasalah perizinan, dulu sudah ada persetujuan dari RT setempat dan tanda tangan dari warga serta foto Copi KTP warga sudah ada, tetapi berhenti di kelurahan tidak pernah sampai ke kecamatan atau sampai ke pemerintah Kota Bandar Lampung jadi mentok di kelurahan," ujarnya.
Buntut Tak Berizin
Camat Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya mengatakan, pelarangan peribadatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) karena tempat yang dipakai belum berizin.
"Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya, Senin (20/2/2023).
Kata dia, bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada tahun 2016 dan 2022, di mana pihak GKKD bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
"Ya, di tahun 2014 memang ada persetujuan, tapi tidak diakui oleh warga setempat karena diduga ada pemalsuan tandatangan karena banyak warga tidak mengetahui," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, sebelumnya pernah ada perjanjian yang disepakati bersama pada 13 April 2022, dimana diakui bahwa lokasi itu bukan tempat ibadah atau gereja.
"Kedua sebelum ada izin, tidak boleh dilakukan kegiatan di tempat tersebut," katanya.
Namun, dari informasi yang diterimanya, jamaat GKKD telah melakukan peribadataan di lokasi itu sebanyak tiga kali pada tahun ini. Sehingga warga setempat mendatanginya untuk mengingatkan mereka agar mengikuti perjanjian.
"Jemaat itu sudah tiga beribadah padahal izin belum keluar. Sehingga mereka datang untuk mengingatkan untuk menghentikan kegiatan peribadatan sebelum izinnya keluar," katanya lagi.
Respons Menag Yaqut
Atas peristiwa itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara. Ia menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah GKKD di Rajabasa, Bandar Lampung. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan musyawarah.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung turun tangan terkait viral larangan ibadah itu.
"Iya benar, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung.
Jokowi Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah
Isu isu agama dan larangan ibadah sebelumnya menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada awal 2023 lalu, ia mengkritik masih adanya larangan pendirian rumah ibadah, di saat konstitusi telah menjamin kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Jokowi lantas meminta penegak hukum, seperti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Kejari, Kejati, pun memahami aturan dasar ini.
"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," kata Jokowi di depan ratusan kepala daerah yang hadir dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
Jokowi mencontohkan ada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang bersepakat untuk tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Tidak hanya kesepakatan FKUB, tapi juga peraturan Wali Kota atau Instruksi Bupati yang ikut andil tidak memperbolehkan pendirian rumah ibadah.
"Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yg akan beribadah, sedih itu kalau kita mendengar," ucap Jokowi.
Untuk itu, Jokowi menegaskan bahwa semua umat beragama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah.
"Hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah, meskipun hanya satu, dua, tiga kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," ujar Jokowi.
Jadi Gunung Es
Isu larangan beribadah atau pendirian rumah ibadah seolah menjadi gunung es di Indonesia. Pada 2022 lalu, heboh polemik pendirian rumah ibadah pernah muncul salah yaitu soal rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Rencana ini mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon.
HKBP Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu, namun sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon itu karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.
Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 kepala keluarga yang tersebar pada delapan Kecamatan di Kota Cilegon.
Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 kepala keluarga yang tersebar di delapan Kecamatan di Kota Cilegon.
Selain itu, meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem dan juga telah mengajukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem, Rahmadi. Namun, Lurah Gerem tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat itu, mengatakan pembangunan gereja itu masih belum memenuhi syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 sehingga dirinya turut menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut pada 7 September 2022.
Helldy merinci persyaratan yang belum terpenuhi, yakni validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi FKUB.
Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Peraturan pendirian rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat.
Sebagaimana disitat dari situs Kemenag RI, dalam peraturan itu ada 8 poin syarat pendirian rumah ibadah:
- Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama;
- Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat);
- Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
- Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah;
- Gambar Bangunan;
- Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan;
- Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
- Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.
Selain berdasarkan peraturan di atas, pada laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, dijelaskan juga syarat-syarat administratif lain yang harus dipenuhi, yaitu:
- Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan (format IMB 2) bermaterai cukup.
- Menunjukkan sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.
- Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan.
- Gambar rencana arsitektur bangunan (Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200) format DWG/format CAD.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah untuk jenis bangunan bertingkat di atas 4 lantai.
- Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
- IMB terdahulu dan gambar bangunan gedung bila bermaksud bongkar-berdirikan/perubahan fungsi, memperluas/memperbaiki bangunan gedung.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Saran teknis lalu lintas atau rekomendasi penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
- Rencana Tapak/Siteplan yang telah disahkan bagi yang memenuhi kriteria siteplan untuk luas lahan di atas 750 m2.
- Saran teknis penggunaan dan pemanfaatan rumija dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Panitia pembangunan rumah ibadah juga harus memohon izin pembangunannya secara daring melalui situs web perizinan masing-masing daerah. Jangka waktu penyelesaian izin dilakukan dalam 14 hari kerja.
Terakhir, bupati/walikota akan memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan.