Suara.com - Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dijatuhi vonis terkait kasus penggelapan dana korban Lion Air senilai Rp 117 miliar. Ketiganya adalah mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, mantan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Anggota Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis pada Ahyudin selama 3,5 tahun penjara sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara.
Usai vonis, ketiganya memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Simak harta kekayaan mantan petinggi ACT yang tilap dana korban Lion Air Rp117 miliar berikut ini.
Harta Kekayaan Ahyudin
Ahyudin merupakan founder sekaligus mantan presiden ACT. Namun dia telah membuat pernyataan resmi pengunduran diri dari organisasi sejak awal 2022 yang kemudian digantikan oleh Ibnu Khajar.
Setelah mundur dari ACT, Ahyudin mendirikan sebuah organisasi baru bernama Global Moeslim Charity (GMC). Jika melihat dari akun Instagram pribadinya di @/ahyudingmc, dia merupakan Presiden dari GMC dan menjadi pendiri dari beberapa program filantropi lainnya seperti Masyarakat Relawan Indonesia, Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban.
Sementara itu sumber kekayaan Ahyudin masih menjadi misteri. Pasalnya informasi soal bisnis dan kekayaannya sangat minim dan tidak diketahui banyak orang.
Namun ada kabar yang menyebut Ahyudin menerima gaji yang cukup tinggi saat menjabat sebagai Ketua ACT yakni Rp250 juta per bulan.
Hal itu tentunya menjadi perbincangan publik karena nominal gaji yang didapatkan sangatlah besar. Tidak menutup kemungkinan jika dana penyelewengan dana donasi ACT juga merupakan sumber kekayaan dari Ahyudin.
Baca Juga: Jamaah Umrah Alami Delay Penerbangan Lion Air Hingga 30 Jam, Ternyata Ini Alasannya
Harta Kekayaan Ibnu Khajar