Suara.com - Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dijatuhi vonis terkait kasus penggelapan dana korban Lion Air senilai Rp 117 miliar. Ketiganya adalah mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, mantan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Anggota Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis pada Ahyudin selama 3,5 tahun penjara sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara.
Usai vonis, ketiganya memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Simak harta kekayaan mantan petinggi ACT yang tilap dana korban Lion Air Rp117 miliar berikut ini.
Harta Kekayaan Ahyudin
Baca Juga: Jamaah Umrah Alami Delay Penerbangan Lion Air Hingga 30 Jam, Ternyata Ini Alasannya
Ahyudin merupakan founder sekaligus mantan presiden ACT. Namun dia telah membuat pernyataan resmi pengunduran diri dari organisasi sejak awal 2022 yang kemudian digantikan oleh Ibnu Khajar.
Setelah mundur dari ACT, Ahyudin mendirikan sebuah organisasi baru bernama Global Moeslim Charity (GMC). Jika melihat dari akun Instagram pribadinya di @/ahyudingmc, dia merupakan Presiden dari GMC dan menjadi pendiri dari beberapa program filantropi lainnya seperti Masyarakat Relawan Indonesia, Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban.
Sementara itu sumber kekayaan Ahyudin masih menjadi misteri. Pasalnya informasi soal bisnis dan kekayaannya sangat minim dan tidak diketahui banyak orang.
Namun ada kabar yang menyebut Ahyudin menerima gaji yang cukup tinggi saat menjabat sebagai Ketua ACT yakni Rp250 juta per bulan.
Hal itu tentunya menjadi perbincangan publik karena nominal gaji yang didapatkan sangatlah besar. Tidak menutup kemungkinan jika dana penyelewengan dana donasi ACT juga merupakan sumber kekayaan dari Ahyudin.
Baca Juga: Lion Air Larang Penumpang Main Lato-lato di Pesawat
Harta Kekayaan Ibnu Khajar
Ibnu Khajar merupakan mantan presiden ACT yang menggantikan Ahyudin. Dia dikabarkan menerima gaji mencapai Rp250 juta per bulan yang terbilang fantastis untuk lembaga amal.
Kabarnya Ibnu Khajar tidak hanya menerima gaji fantastis tapi juga dapat fasilitas mobil mewah sebagai kendaraan dinas. Walau begitu, Ibnu Khajar tak pernah mengkonfirmasi kekayaannya.
Dia membantah menerima gaji Rp250 juta dan segenap fasilitas mewah lainnya itu. Namun Ibnu Khajar bukanlah wajah baru di dunia organisasi kerelawanan karena aktif di dunia sukarelawan sehingga memiliki banyak kawan dan relasi yang relevan.
Harta Kekayaan Hariyana Hermain
Hariyana Hermain dikenal sebagai anggota dewan pembina ACT. Dia menduduki jabatan Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022 yang bertanggung jawab dalam pembukuan dan keuangan ACT.
Selain itu Hariyana juga merupakan anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan saat Ibnu Khajar jadi presiden ACT.
Sama seperti Ahyudin dan Ibnu Khajar, harta kekayaan Hariyana Hermain masih menjadi misteri karena tidak diketahui banyak orang. Hanya saja jaksa pernah membongkar gaji petinggi ACT yang dinilai fantastis. Dalam surat dakwaan, Hariyana Hermain disebut menerima gaji sebesar Rp70 juta dari ACT.
Kontributor : Trias Rohmadoni