Suara.com - Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D. Pelaku berinisial MDS ini ditangkap oleh sekuriti Komplek Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebut MDS ditangkap saat itu juga setelah menganiaya korban pada Senin (20/2/2023) malam. Setelah ditangkap sekuriti, MDS selanjutnya diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.
Dalam perkara ini, Ade Ary menyebut MDS telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka MDS sudah ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade Ary mengklaim penyidik masih mendalami motif tersangka MDS menganiaya D.
"Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ungkap Ade Ary.
Pakai Rubicon
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan MDS ini ramai diperbincangkan di lini massa media sosial. Lewat akun Twitter @/addtaufiq disebut pelaku menggunakan mobil Rubicon.
Dalam narasinya, dijelaskan bahwa korban merupakan pelajar bernama David.
"Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang," bunyi cuitan akun @/addtaufiq pada Selasa (21/2/2023).