Sudah 10 Kali Curi Motor Di Tambora, Aris Akhirnya Diringkus Polisi

Rabu, 22 Februari 2023 | 08:14 WIB
Sudah 10 Kali Curi Motor Di Tambora, Aris Akhirnya Diringkus Polisi
Aris spesialis pencuri motor di Tambora. (dok. Polsek Tambora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang tersangka spesialis pencurian motor, bernama Aris (33). Terhitung Aris telah menggasak 10 motor di kawasan Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dalam setiap kali beraksi, Aris selalu berdua dengan Waluyo yang saat ini masih buron.

“Aris selaku pemetik atau eksekutor. Sementara Waluyo sebagai joki,” kata Putra, saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Aris tergolong “rajin” melakukan pencurian. Tercatat sejak pertengahan Januari kemarin, sudah ada 4 motor dari 4 lokasi berbeda di wilayah Tambora yang digasak Aris.

Baca Juga: Maling Motor Pakai Terekam CCTV saat Gasak Motor di Pesanggrahan, Polisi Tunggu Laporan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rizky Ari Budianto menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mengadukan tentang kehilangan motornya.

Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV, tim kemudian melakukan identifikasi terhadap tersangka.

“Kami mengidentifikasi tersangka bernama Aris Bin Sardi,” kata Rizky.

Usai memegang identitas tersangka, tim kemudian melakukan observasi wilayah untuk mencari keberadaan tersangka di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat.

“Saat sedang melakukan pemantauan, tiba-tiba tersangka melintas seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT warna Merah dengan plat nomor bodong,” ungkap Rizky.

Baca Juga: Kejadian 2006 Terulang, Polres Batu Selidiki Pencurian Arca Siwa di Candi Ganter Malang

Tidak ingin targetnya lolos, petugas langsung mengejar Aris hingga kemudian bisa ditangkap.

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, kemudian kunci letter t, yang digunakan tersangka dalam mejalankan aksi pencurian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Aris terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI