Selanjutnya Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Papua ke Jakarta. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pada Senin (20/1/2023) kemarin.
Temuan KPK yang bersangkutan diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Sementara penyidik baru dapat menyita asetnya senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari bangunan-tanah, dan uang tunai milyaran rupiah.
Lebih lanjut, Ricky Ham Pagawak dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023.
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.