Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga memasuki Papua Nugini secara ilegal pada pelariannya sebagai buronan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek Kabupaten Mamberamo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak masuk ke Papua Nugini lewat jalur tikus.
"Dugaannya, bukan melalui jalur resmi. Dia melalui jalur, jalan tikus," kata Alu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023) kemarin.
Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap pada Minggu (19/2/2023), setelah penyidik KPK mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Papua. Dia akhirnya ditangkap di sebuah rumah yang dikelilingi pagar tinggi di kawasan Abepura.
Ali mengunkap detik-detik penangkapannya. Awalnya penyidik KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi rumah persembunyian Ricky Ham Pagawak.
"Kami kedor-kedor dengan baik-baik, ternyata kemudian tidak ada respon. Tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham) di dalam," sebut Ali.
Akhirnya penyidik memaksa masuk dengan mendobrak pintu. Benar, Ricky Ham Pagawak berada di dalam.
"Saat itu dia sedang duduk. Dan kemudian kaget, ada tim dari KPK masuk dan kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif," kata Ali.
Saat ditangkap, penyidik menemukan uang tunai senilai jutaan rupiah dan telepon genggam.
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, ya jutaan," sebut Ali.