Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari

Rabu, 22 Februari 2023 | 06:43 WIB
Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mendapatkan perlakuan khusus di rumah tahanan atau Rutan KPK. Dia mendapatkan makanan berbeda dengan para tahanan lain.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut, petugas memenuhi permintaan khusus Lukas Enembe untuk mengonsumi umbi-umbian.

"Dia menginginkan agar makan umbian, kami penuhi itu," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Ali menyebut permintaan itu menjadi kekhususan tersendiri bagi Lukas Enembe sebagai tahanan KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Baca Juga: KPK Temukan Titik Terang Jerat Tersangka Baru di Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

"Tapi untuk menu khusus tersangka ini karena memang sekali lagi ada kekhususan tadi itu, kami sediakan itu (umbian)," ujar Ali.

Sementara itu untuk kondisi kesehatan Lukas Enembe, dipastikan KPK dalam keadaan stabil. Tim medis KPK selalu memastikan kondisinya.

"Kesehatannya juga kami pantau 4 kali sehari. Kami lakukan pemeriksaan. Ini memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi termasuk persoalan kesehatannya," sebut Ali.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Baca Juga: KPK akan Dalami Dugaan Korupsi Dana Otsus Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI