Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detik-detik penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sempat menjadi buronan. Dia jadi tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp200 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Ricky Ham Pagawak kaget saat dirinya ditangkap penyidik KPK di sebuah rumah di Abepura, Papua pada Minggu (19/2) lalu.
"Saat itu dia sedang duduk (dalam rumah). Dan kemudian kaget ada tim dari KPK masuk. Kami serahkan surat penangkapan, surat penyidikannya dan administrasi lainnya, kemudian dia kooperatif," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Sebelum melakukan penangkapan, KPK bersama Direktorat Pidana Umum Polda Papua awalnya mendatangi sebuah rumah yang berada di Abepura. Rumah tersebut dalam keadaan tertutup yang dikeliling pagar tinggi.
Baca Juga: KPK Baru Sita Rp16 Miliar Aset Bupati Mamberamo Tengah dari Rp200 Miliar Hasil Suap dan Gratifikasi
Penyidik KPK kemudian mengetuk pintu gerbang, namun tak ada jawaban dari dalam rumah.
"Tapi kami yakin bahwa ada RHP (Ricky Ham Pagawak) di dalam," imbuh Ali.
Penyidik bersama tim kepolisian tak menyerah, mereka membuka paksa pintu dengan cara mendobrak.
"Dan kemudian di dalam ternyata betul ada RHP," kata Ali.
Pada saat ditangkap, penyidik KPK menemukan uang jutaan rupiah, serta telepon genggam.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Resmi Bubarkan KPK dan Bentuk Satgasus Pengusutan Koruptor, Benarkah?
"Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi, karena tahu itu memang ada uang rupiah, jutaan," sebut Ali.
Usai ditangkap, Ricky selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Dia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (20/1) kemarin.
Hasil pemeriksaan dia diduga menerima suap senilai Rp200 miliar. Dari total tersebut, KPK baru menyita asetnya senilai Rp16 miliar yang terdiri dari bangunan-tanah, kendaraan, dan uang tunai miliaran rupiah.
Selanjutnya guna proses penyidikan dia dilakukan penahana selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023.
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.