Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta jajarannya menangkap debt collector yang sempat membentak anggotanya. Fadil mengaku darahnya mendidih melihat ulah debt collector tersebut.
"Saya lihat preman sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih lihat anggota dimaki-maki," kata Fadil saat melakukan analisa dan evaluasi mingguan bersama jajarannya dikutip dari Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (21/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengingatkan jajaran reserse di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk merespons cepat apabila menemukan atau menerima laporan terkait aksi premanisme semacam itu.
"Yang debt collector-debt collector macam itu jangan biarkan, lawan, tangkap. Jangan pakai lama," perintahnya.
Video terkait peristiwa saat debt collector membentak anggota Polri ini sempat diunggah akun TikTok @clarashintareal hingga viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat debt collector awalnya berdebat dengan Clara.
"Tiba-tiba ada pihak leasing mau narik mobil aku," tulis Clara.
Clara mengklaim dirinya tidak pernah menggadaikan mobilnya tersebut. Dia juga mengaku tidak memiliki tunggakan atau utang.
Setelah ditelusuri, kata dia, BPKB mobilnya ternyata digadaikan oleh mantan pacarnya senilai Rp200 juta. Namun pacarnya tersebut menggadaikan atas nama orang lain.
Baca Juga: Mobil Selebgram Cantik Clara Shinta Dirampas Debt Collector, Begini Penjelasan Hukumnya
"Ternyata nama pemohon ini adalah adik ipar dari temannya mantan saya. Jadi mantan saya menitipkan ke temannya, temannya menitipkan kepada istrinya dan istrinya menitipkan kepada orang saudaranya. Agar tidak gampang ke detect sama saya data mereka," beber Clara.
Dalam video debt collector tersebut lantas membentak salah satu anggota polisi yang berupaya melerai saat berdebat dengan Clara. Debt collector tersebut tak terima saat dimintai menyelesaikan permasalahannya di kantor kepolisian terdekat.
Kekinian, Clara telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.