Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait kasus pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto berharap divonis bebas. Irfan akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2) depan.
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengatakan harapan vonis bebas kliennya itu mengacu pada fakta persidangan.
"Kami mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," kata Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Riphat membeberkan beberapa poin fakta persidangan yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Irfan. Salah satunya, apa yang dilakukan Irfan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo menurutnya atas dasar perintah dan diklaim dalam rangka mengumpulkan barang bukti.
"Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti," ujarnya.
Di sisi lain, Riphat juga mengklaim Irfan tidak pernah mengetahui kalau barang bukti DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo. Irfan menurutnya hanya sebatas menjalankan perintah mengamankan barang bukti DVR CCTV tersebut untuk diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah tanggal 9 Juli itu, Irfan tidak tahu apa-apa. Isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut," ungkapnya.
"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum," imbuh Riphat.
Lebih lanjut, kata Riphat, Irfan juga merupakan orang pertama yang jujur dan mengungkap fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri. Kejujurannya itu diklaim disampaikan langsung oleh Irfan kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 atau tiga hari setelah keluarga Yosua membuat laporan terkait pembunuhan berencana ke Bareskrim.
Baca Juga: JPU Banding, Pertahankan Vonis Mati Ferdy Sambo
"Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh. Kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022. Sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," kata dia.
Saat menghadap pimpinan Polri menurut Riphat, Irfan saat itu membocorkan soal pihak yang memerintahkannya mengambil DVR CCTV.
"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apapun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri," tuturnya.
Riphat menilai kejujuran Irfan ini lah yang kemudian menjadi dasar Polri hingga kekinian belum memutuskan hasil sidang etik terhadap Irfan, sampai adanya putusan pengadilan terkait kasus obstruction of justice.
Dia lagi-lagi berharap majelis hakim nantinya juga bisa menghargai kejujuran Irfan dalam menjatuhkan vonis.
"Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang disidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektifitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi," pungkasnya.