Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:36 WIB
Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia
Aktivis HAM Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) berharap segera dipenjarakan di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Suara.com/Sandi Mulyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya," kata Luhut.

Luhut juga menyebut perbuatan kedua aktivis tersebut sudah keterlaluan.

"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," timpal Luhut.

Laporan Luhut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Haris dan Fatia dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Mediasi gagal

Penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Upaya mediasi antara kedua belah pihak juga telah dilakukan, tetapi upaya tersebut gagal.

Berkas siap, sidang akan diselenggarakan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pencemaran nama baik tersebut telah lengkap.

Baca Juga: Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang

Kedua aktivis tersebut akan disidang secepatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI