Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:36 WIB
Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia
Aktivis HAM Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) berharap segera dipenjarakan di kasus pencemaran nama baik Luhut. (Suara.com/Sandi Mulyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat melayangkan laporan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Kini, laporan tersebut memasuki babak baru usai berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 3 Februari 2023 lalu.

Kasus tersebut menempuh perjalanan panjang dari awal kasus mencuat hingga akhirnya siap menempuh persidangan. Simak perjalanan selengkapnya melalui round up yang telah dihimpun oleh Suara.com berikut ini.

Gegara video Papua, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Pada Rabu (22/9/2021) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan  Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Laporan pencemaran nama baik tersebut berawal dari sebuah unggahan video YouTube berjudul  'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut berisi tentang analisis Haris Azhar terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Video tersebut dibuat melalui keterlibatan KontraS yang kala itu dikoordinir oleh Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar dan Fatia enggan minta maaf

Baca Juga: Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang

Sebelum melaporkan, Luhut sempat melayangkan  somasi kepada terlapor. Perkara itu lalu dibawa ke jalur hukum karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI