Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru berhasil menyita aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai Rp16 miliar dari Rp200 miliar hasil dugaan suap dan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut aset itu berupan tanah-bangunan, mobil dan uang tunai.
"Ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2023).
Dia memastikan KPK akan tetap menelusuri aset-aset milik Pagawak yang diduga diperoleh dari tindakan suap dan gratifikasi.
"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang dimaksud, karena kemarin sudah disampaikan tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp200 miliar," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, setelah sebelumnya berstatu buron.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Ricky Ham bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Senin (20/2).
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli Senin (20/2) kemarin.