Bakal Dapat Remisi Tambahan, Kapan Richard Eliezer Menghirup Udara Bebas?

Selasa, 21 Februari 2023 | 19:56 WIB
Bakal Dapat Remisi Tambahan, Kapan Richard Eliezer Menghirup Udara Bebas?
Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer. (ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan remisi tambahan penahanan. Hal tersebut dikarenakan Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

Rika mengatakan bahwa Bharada E akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi seorang JC. Rika memandang remisi tambahan tersebut tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

Baca Juga: Ingin Jadi Pegawai LPSK seperti Mbak D yang Viral, Berikut Syaratnya, Tyna Ratu Minat Gabung?

Rika menyebut bahwa aturan remisi tambahan tersebut ada Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi, CMK, CMB, PB, dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:

  1. Dalam pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator merupakan jenis tambahan yang besarannya diberikan ½ dari besaran remisi umum tahun berjalan.
  2. Dalam Pasal 37 pelaksanaan dari remisi tambahan tersebut diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Bharada E Divonis Ringan

Vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E dinyatakan inkrah. Hal tersebut dikarenakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan melakukan pengajuan banding atas vonis ringan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mendengar pihak penasihat hukum Bharada E yang tak akan menyatakan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).

Baca Juga: Meski Sudah Klarifikasi Soal Mbak LPSK yang Trending, Tyna Ratu Masih Panen Hujatan: Jangan Ngaku-ngaku Makanya

Lebih Cepat Menghirup Udara Bebas

Richard Eliezer lebih cepat menghirup udara bebas setelah nanti resmi mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Mantan ajudan Sambo ini diperkirakan bisa bebas lebih cepat dikarenakan mendapatkan remisi tambahan yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Ditjen Pas.

Seperti diketahui, Bharada E telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari Rabu 15 Februari 2023. Bharada E sebelumnya divonis pidana 1,5 tahun penjara dikarenakan dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau disebut dengan justice collaborator (JC).

Saat ini, Richard Eliezer menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dikurangi masa tahanannya. Berdasarkan perhitungan, adanya remisi tambahan ini membuat Richard Eliezer diperkirakan akan menghirup udara bebas sebelum Februari 2024.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI