Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kekinian, penyidik KPK akan melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana otonomi khusus atau Otsus Papua.
"Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut (dana otsus)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Ali mennyebut penyidik KPK segera beregerak mendalami dugaan itu.
Baca Juga: KPK Bantah Firli Bahuri Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
"Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan," ujarnya.
Diduga, Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari proyek infrastruktur. Dia juga diduga melakukan tindak pidan korupsi dari dana otonomi khusus yang digelontorkan pemerintah pusat ke Papua.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.
Baca Juga: Cari Alat Bukti Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe KPK Geledah Kantor PU Provinsi Papua Hari Ini
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.