"Korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan Hp korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah 6 bulan menjadi polisi gadungan. Dalam sehari, pelaku melakukan penipuan sebanyak 2 kali. Motif ekonomi menjadi alasan para pelaku dalam menjalani aksinya.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.